Lewati ke konten utama
HUKUM

Limbah Perusahaan PT KKPS 3 Cemari Sungai Lais, Warga Belum Terima Ganti Rugi

Redaksi 15-01-2023, 02:08 WIB 2 menit baca
TERCEMAR : Tampak limbah perusahaan yang mengakir ke Sungai Lais Desa Hanjalipan membuat ikan pada mati. (FOTO:ISTIMEWA)
TERCEMAR : Tampak limbah perusahaan yang mengakir ke Sungai Lais Desa Hanjalipan membuat ikan pada mati. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Sampai sekarang masyarakat Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum juga mendapatkan bantuan ganti rugi dari pihak PT Karunia Kencana Permai Sejati (PT KKPS) 3 Wilmar Grub.

Padahal akibat pencemaran limbah perusahaan yang mengalir ke Sungai Lais anak Sungai Mentaya membuat masyaralat sekitar kesusahan untuk mendapatkan air bersih.

Sebab, sungai tersebut menjadi kebutuhan kehidupan masyarakat baik dalam mencuci, masak, minum dan mencari ikan. Namun akibat limbah masyarakat menjadi takit untuk menggunakan air sungai sebab, ikan di sungai juga pada matian.

Kepala Desa Hanjalipan, Sapransyah mengatakan, masalah ganti rugi atau bantuan dari pihak perusahaan kepada masyarakat yang terdampak belum ada. Namun pihak perusahaan sudah melakukan pembersihan sungai.

“Rencananya dalam waktu dekat ini kita mau duduk satu meja dengan perusahaan, membahas bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap limbah yang mencemari Sungai Lais dan mengakibatkan banyaknya ikan mati,” ungkap Kepala Desa Hanjalipan kepada media ini.

Sebelumnya juga, juga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) turut menyoroti pecemaran sungai akibat limbah perusahaan di Desa Hanjalipan tersebut.

Bahkan, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Bayu Herinata meminta pemerintah setempat melakukan audit lingkungan terkait pengelolaan limbah yang dilakukan oleh perusahaan.

“Kami meminta pemerintah atau DLH setempat merespon cepat atas keluhan masyarakat dan Pemerintah Desa Hanjalipan, yaitu melakukan penghentian aktivitas perusahaan khususnya POM, diteruskan dengan audit lingkungan terhadap pengelolaan limbah perusahaan untuk mencari penyebab atau akar masalah  pencemeran lingkungan yang dilakukan perusahaan dalam operasional pabrik atau pengeloaan limbahnya,” tegas Bayu Herinata.

Jika dari hasil audit ditemukan kelalaian pengelolaan limbah dan diperkuat dari hasil lab, lanjutnya, maka harus diberikan sanksi perusahaan dengan pencabutan izin lingkungan dan memberikan ganti rugi bagi masyarakat terdampak.

“Kami mengawal proses ini dari pemerintah untuk menangani kasus ini. Selama ini di Kotim sering dilaporkan terjadi pencemaran lingkungan oleh masyarakat, tapi tidak ada yang mendapat sanksi tegas dari pemerintah. Menurut kami sanksi tegas menjadi penting diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak berulang,” tukasnya. (ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard