seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dalam Satu Hari, Polres Kobar Ciduk Dua Pengedar Narkotika

by Redaksi - Tanggal 13-09-2025,   jam 09:25:08
Pelaku AN dan HO yang merupakan pengedar gelap narkotika jenis sabu diamankan Polres Kotawaringin Barat. FOTO: POLRES KOBAR Pelaku AN dan HO yang merupakan pengedar gelap narkotika jenis sabu diamankan Polres Kotawaringin Barat. FOTO: POLRES KOBAR

SB, PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pelaku, AN (23) dan HO (35) yang merupakan pengedar gelap narkotika jenis sabu pada Rabu (10/9/2025) malam.

"Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil dari laporan keluhan masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan transaksi jual beli narkotika," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K.

Kapolres menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan pelaku AN (23) di kediamannya yang berada di sebuah rumah di Jalan Arut, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel.

"Saat kami lakukan penggeledahan, pada lantai kamar ditemukan sebuah kaleng rokok yang didalamnya terdapat sembilan pake plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,20 gram yang diakui milik pelaku," jelas Kapolres.

Kemudian kata Kapolres, pihaknya melakukan pengembangan dan kembali diamankan seorang pelaku lainnya yakni HO dikediamannya yang berada di Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel.

"Dari tangan pelaku kedua ditemukan satu buah pipet yang terbuat dari kaca, uang tunai dan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang diakui milik pelaku," tambahnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh Polres Kobar berikut barang bukti, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (adm)