DPRD Kalteng Minta Kepastian Tertulis Soal Wacana TKD Tak Dipotong
SB, PALANGKA RAYA – Rencana Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut dana transfer ke daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 tidak lagi akan dipotong, mendapat tanggapan dari legislatif Kalimantan Tengah. Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menekankan perlunya landasan resmi sebelum kebijakan itu diyakini benar-benar berlaku.
Menurut Arton, informasi yang beredar saat ini masih sebatas pernyataan lisan sehingga belum bisa dijadikan acuan. Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan strategis terkait keuangan negara harus dituangkan dalam bentuk surat resmi dari pemerintah pusat.
“Saya belum bisa berkomentar banyak. Yang kita perlukan adalah keputusan dalam bentuk surat resmi, supaya ada dasar yang jelas,” tegas Arton saat ditemui di Gedung DPRD Kalteng, Senin (15/9/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga beberapa hari terakhir, pemerintah pusat masih menegaskan larangan bagi daerah untuk menganggarkan Dana Bagi Hasil (DBH). Hal ini membuat daerah menunggu kejelasan apakah kebijakan baru tersebut benar-benar akan diterapkan.
“Baru saja pemerintah pusat kembali mengingatkan bahwa DBH tidak boleh dianggarkan. Jadi tentu perlu kepastian agar tidak menimbulkan kerancuan,” ujarnya.
Arton menambahkan, kebijakan transfer dana dari pusat sangat vital bagi daerah, termasuk Kalteng, mengingat keterbatasan kapasitas fiskal yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, PAD di banyak daerah masih belum mampu menopang pembangunan secara optimal.
“Daerah memang sangat berharap dana transfer dari pusat bisa terus menopang pembangunan, karena kemampuan PAD masih terbatas, apalagi banyak potensi dikelola langsung pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, juga menyuarakan hal serupa. Ia menilai, tanpa adanya keterangan resmi dari Kementerian Keuangan, wacana yang disampaikan Menkeu masih perlu ditunggu realisasinya.
“Kami menunggu kejelasan resmi dari Kemenkeu. Semoga saja apa yang disampaikan beliau dapat segera dituangkan dalam keputusan formal,” ujar Ansyari singkat.
Dengan adanya kepastian regulasi, DPRD berharap kebijakan pengelolaan TKD dapat lebih berpihak kepada daerah. Hal ini dinilai penting agar program pembangunan bisa berjalan tanpa hambatan akibat keterbatasan anggaran. (sb)