AJ, terduga pengedar sabu yang berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotim. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar narkoba jenis sabu dengan total berat 29,19 gram.
Tersangka diketahui berinisial AJ ditangkap di Jalan Tidar 4 Gang Wengga Jaya Agung 7 Rt 008, Rw 002, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
"Informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering bertransaksi barang narkotika jenis sabu,mendapati informasi tersebut anggota kami langsung melakukan penyelidikan keberadaan terlapor", kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba, AKP Suherman, Rabu (17/9/2025).
Pelaku berhasil diamankan dalam 1 unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nopol H 1036 UN yang pada saat itu berada di Jalan Tidar 4 Gg.Wengga Jaya Agung 7 Rt 008, Rw 002, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
Dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 5 bungkus plastik klip yang berisi kristal yang di duga berisi narkotika jenis sabu yang di simpan di bawah tempat duduk di lantai karpet mobil yang didudukin terlapor.
Terlapor secara kopratif mengatakan bahwa ada menyimpan sisa sabu miliknya di samping bangunan barak yang berada di Tidar Jalur 2 Gg.Honda, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 15 bungkus barang narkotika jenis sabu yang disimpan di samping bangunan barak yang berada di jalan Tidar jalur 2 Gg.Honda.
"Selanjutnya barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” ujarnya
Pasal yang di sangkakan 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (f1/sb)