Disdagperin Kalteng Sidak Toko Pupuk Bersubsidi di Palangka Raya
SB, PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap masyarakat, khususnya konsumen pupuk bersubsidi.
Setelah sebelumnya melakukan sidak ke sejumlah SPBU, kali ini Bidang Perlindungan dan Konsumen Disdagperin Kalteng melakukan sidak ke sejumlah toko pupuk di Kota Palangka Raya, pada Selasa (16/9/2025).
Kepala Disdagperin Provinsi Kalteng, Hj Norhani, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Konsumen, Maskur SE menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sidak ini bertujuan memastikan bahwa pupuk bersubsidi disalurkan dengan tepat, tidak disalahgunakan, dan tidak terjadi penimbunan. Kami juga ingin memastikan stok pupuk tersedia dan cukup sesuai kebutuhan para petani,” ungkap Maskur.
Ia menambahkan, pengawasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Melalui pengawasan yang efektif, pupuk bersubsidi diharapkan dapat disalurkan secara tepat sasaran, mendukung produktivitas pertanian, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Maskur juga menyoroti bahaya dari peredaran pupuk palsu, yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi petani.
“Pupuk palsu bisa menyebabkan kerusakan tanaman, pertumbuhan tidak optimal, bahkan gagal panen. Ini jelas merugikan petani secara ekonomi,” jelasnya.
Oleh karena itu, pengawasan yang ketat terhadap pupuk bersubsidi tidak hanya penting dari sisi regulasi, tetapi juga menyangkut keamanan pangan dan kesejahteraan petani di Kalimantan Tengah.
Adapun toko-toko yang menjadi sasaran sidak antara lain Fira Tani, Jalan Tjilik Riwut Km 8, Gudang Pupuk Pak Tani, Jalan Tjilik Riwut Km 16, serta Kios Rumah Tani, Jalan Lingkar Luar, Kecamatan Jekan Raya.
Sidak ini merupakan bagian dari komitmen Disdagperin Kalteng untuk terus meningkatkan pengawasan distribusi barang penting dan bersubsidi, termasuk pupuk, demi mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan kepentingan petani terlindungi dengan baik. (sb)