Ketua DPRD Kalteng Apresiasi Polda Sigap Gagalkan Peredaran 46 Kilogram Sabu
SB, PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, mengapresiasi langkah cepat dan sigap jajaran Polda Kalteng yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 46 kilogram di Kabupaten Lamandau.
Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang kian meresahkan masyarakat.
Arton menyebut, pengungkapan kasus besar tersebut merupakan bukti nyata bahwa kinerja kepolisian berjalan optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Ia menilai, narkoba telah menjadi ancaman serius karena dampaknya mendorong seseorang melakukan tindak pidana lain yang bertentangan dengan hukum.
“Efek narkoba bisa membuat seseorang lupa diri hingga melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang. Karena itu, upaya pemberantasan harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh,” tegasnya.
Ia juga menekankan, peredaran narkoba sangat berbahaya bagi generasi muda di Kalimantan Tengah. Oleh sebab itu, DPRD mendorong agar langkah pemberantasan terus ditingkatkan, baik melalui penindakan tegas maupun upaya pencegahan yang melibatkan masyarakat luas.
Arton mengingatkan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Ia mendorong warga agar berani memberikan informasi valid kepada aparat bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, peredaran narkoba di Kalimantan Tengah bisa ditekan seminimal mungkin. Harapan kita semua, lingkungan menjadi lebih aman dan kondusif sehingga pembangunan daerah berjalan lebih baik,” pungkasnya. (sb)