Lewati ke konten utama
Provinsi

BPSK Kota Palangka Raya Gelar Sosialisasi kepada Mahasiswa Baru STIH-TB

Redaksi 27-09-2025, 06:34 WIB 2 menit baca
Wakil Ketua BPSK Kota Palangka Raya, Medianus Waruwu foto bersama para panitia dan peserta sosialisasi, di Aula STIH-TB Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Wakil Ketua BPSK Kota Palangka Raya, Medianus Waruwu foto bersama para panitia dan peserta sosialisasi, di Aula STIH-TB Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peran, fungsi, dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), BPSK Kota Palangka Raya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai (STIH-TB) Palangka Raya, Sabtu (27/9/2025).

Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) ini menghadirkan Wakil Ketua BPSK Kota Palangka Raya, Medianus Waruwu, SH, sebagai narasumber utama. 

Dalam paparannya, ia menyampaikan sejumlah materi penting, antara lain dasar hukum pembentukan BPSK, tugas dan wewenang lembaga, serta jenis-jenis sengketa konsumen yang dapat ditangani oleh BPSK.

Menurut Medianus, pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen sangat penting, khususnya bagi generasi muda. 

Ia menyampaikan bahwa para peserta mulai menunjukkan kesadaran sebagai konsumen yang cerdas, teliti, dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang menyesatkan, seperti promosi diskon yang tidak sesuai kenyataan.

Sebagai alumni STIH-TB Palangka Raya, Medianus juga menyampaikan pesan moral kepada para peserta agar senantiasa menjunjung tinggi kejujuran, baik dalam kapasitas sebagai konsumen maupun sebagai pelaku usaha.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kampus yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Harapannya, para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan BPSK dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas bahwa BPSK merupakan wadah resmi untuk menampung dan menyelesaikan keluhan konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua STIH-TB Palangka Raya, Dekie GG Kasenda, SH, MH, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan pemahaman hukum bagi mahasiswa baru, sekaligus ajang mengenalkan lembaga-lembaga yang berperan penting dalam penegakan perlindungan konsumen.

“Ini adalah salah satu bentuk edukasi awal bagi mahasiswa baru. Dengan adanya sosialisasi ini, mereka mendapatkan gambaran langsung mengenai fungsi dan peran BPSK dalam masyarakat,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa sebagai generasi muda yang kritis dan sadar hukum dapat menjadi agen edukasi di lingkungan sekitarnya, serta turut mendukung upaya perlindungan konsumen di Kota Palangka Raya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard