Lewati ke konten utama
Pemkab Lamandau

Bupati Lamandau Serahkan SK kepada 227 PPPK Tahap II TA 2024

Redaksi 01-10-2025, 12:26 WIB 1 menit baca
Bupati Lamandau, Rizki Aditya Putra bersalaman dengan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 setelah penyerahan SK secara simbolis di halaman Kantor BKSDM, pada Rabu (1/10/2025). FOTO: BAYU/SB
Bupati Lamandau, Rizki Aditya Putra bersalaman dengan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 setelah penyerahan SK secara simbolis di halaman Kantor BKSDM, pada Rabu (1/10/2025). FOTO: BAYU/SB

SB, NANGA BULIK – Sebanyak 227 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Lamandau. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lamandau, Rizki Aditya Putra, di halaman Kantor BKSDM, pada Rabu (1/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Rizki menegaskan bahwa pengangkatan PPPK bukanlah sekadar acara seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen Pemkab Lamandau dalam menyelesaikan status tenaga non-ASN secara bertahap, adil, dan bermartabat.

"Hari ini adalah janji yang kami tunaikan sebagai wujud tanggung jawab kepada mereka yang telah lama mengabdi bagi daerah ini. Pengangkatan PPPK merupakan instrumen utama untuk menuntaskan agenda nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024," Ujar Bupati.

Lebih lanjut, Rizki menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi nasional. Ia mengingatkan para ASN yang baru dilantik agar mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, khususnya dalam bidang digitalisasi pemerintahan.

"Jadilah ASN yang melek digital. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Jangan ada ASN yang gagap teknologi. Tinggalkan pola kerja lama yang manual dan tidak efisien," tegasnya.

Bupati juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan netralitas sebagai aparatur nnegara

Ia mengingatkan agar seluruh ASN menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta bersikap netral dalam politik praktis.

"Integritas adalah harga mati. ASN harus fokus pada tugas utama, yakni memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang apapun," tambahnya.

"Dengan penyerahan SK ini, diharapkan para PPPK yang baru diangkat dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, meningkatkan kompetensi, serta berkontribusi dalam pembangunan daerah menuju Lamandau yang semakin maju dan mandiri," pungkasnya. (BY/SB)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard