Diskominfostandi Lamandau Dorong Keterbukaan Informasi di Tingkat Desa
SB, SEPUTAR BORNEO – Aparatur desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Lamandau, Herwinson, saat menyampaikan materi dalam kegiatan Retret Kepala Desa di Aula Mess Desa Nanga Bulik, belum lama ini.
Dalam paparannya, Herwinson menegaskan bahwa desa sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Keterbukaan informasi dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dan menjadi salah satu cara untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang maupun anggaran desa,” ujarnya.
Materi yang disampaikan meliputi pemahaman tentang jenis-jenis informasi publik yang wajib disediakan oleh pemerintah desa, antara lai informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi setiap saat.
Selain itu, Herwinson juga menekankan pentingnya kehadiran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di tingkat desa, serta penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang mencakup klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi.
Dengan penerapan keterbukaan informasi yang baik, penggunaan dana desa maupun pelaksanaan program pembangunan desa dapat diumumkan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan.
“Saya berharap seluruh desa di Kabupaten Lamandau mampu mengimplementasikan UU KIP secara konsisten sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka dan dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya. (sb)