Lewati ke konten utama
HUKUM

Awal Tahun, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 17 Paket Sabu dan 25 Butir Ekstasi

Redaksi 20-01-2023, 11:40 WIB 2 menit baca
HASIL PENGUNGKAPAN NARKOTIKA : Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna didampingi Kasat Resnarkoba, AKP GS Rahail beserta wakil dan Kasi Humas, Iptu Sukrianto pimpin press release. (FOTO:HUMAS PALANGKA RAYA)
HASIL PENGUNGKAPAN NARKOTIKA : Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna didampingi Kasat Resnarkoba, AKP GS Rahail beserta wakil dan Kasi Humas, Iptu Sukrianto pimpin press release. (FOTO:HUMAS PALANGKA RAYA)

SB, PALANGKA RAYA – Di awal bulan Januari 2023, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya di bawah kepemimpinan AKP GS Rahail SH berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika.

Dari keempat pengungkapan kasus tersebut tercatat telah menggagalkan upaya peredaran narkotika sebanyak 17 paket diduga sabu total 5,58 gram dan 25 butir pil ekstasi seberat 9,43 gram.

Diketahui, modus operandi dari empat tersangka sebagai pemakaian dan juga selaku pengedar di wilayah Kota Palangka Raya.

Dalam press release yang dipimpin oleh Wakapolresta, AKBP Andiyatna SIK SH menyampaikan, pengungkapan pertama terjadi pada 2 Januari 2023, dengan tersangka M alias Mus (34) yang ditangkap di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 11 dan barang bukti utama berupa delapan paket diduga sabu seberat 1,93 gram.

Kemudian 5 Januari 2023, Satresnarkoba kembali mengamankan seorang pria berinisial EH alias Eki (27) di kawasan Jalan Samudin Aman pertigaan Raden Saleh III, akibat tertangkap tangan hendak lakukan transaksi tujuh paket sabu seberat 2,36 gram.

AKBP Andiyatna melanjutkan, pengungkapan kembali dilakukan terhadap seorang pria berinisial H (47) di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km.12 Kota Palangka Raya, serta petugas pun berhasil menemukan dua paket sabu seberat 1,29 gram setelah melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.

“Terakhir yakni keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Jalan Menteng III Gang Melati II, yang dilakukan terhadap tersangka berinisial NS alias Bodong (31) dengan barang bukti berupa 25 butir pil yang diduga ekstasi,” tambahnya.

Mengakhiri press release saat itu, dirinya pun menjelaskan pasal yang akan dikenakan kepada keempat tersangka tersebut, yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

“Untuk tersangka kasus sabu yakni M, EH dan H terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, sedangkan bagi tersangka NS kasus ekstasi yaitu Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 yang terancam pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard