Terduga pelaku pencabulan terhadap santriwati. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PANGKALAN BUN - Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial NQ (46), yang diketahui sebagai pengasuh sekaligus ustaz di Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat, Pangkalan Bun.
NQ diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua salah satu santriwati, sebut saja Bunga (17), yang menjadi korban tindakan asusila oleh pelaku. Laporan diajukan setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga usai melarikan diri dari pesantren.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa membenarkan penangkapan pelaku yang dilakukan pada awal Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, saat pelaku memanggil korban untuk membersihkan ruang tamu di lingkungan pondok pesantren.
“Saat korban sedang membersihkan ruangan, pelaku datang dan langsung memeluk, mencium, serta melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Pelaku bahkan sempat mematikan lampu agar aksinya tidak diketahui,” terang Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa korban tidak berani melawan karena mendapat ancaman dari pelaku saat kejadian berlangsung. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, aparat kepolisian langsung bertindak cepat dengan mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
“Pelaku sudah kami tahan di Mapolres Kobar, dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Kapolres.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman pidana terhadap pelaku mencakup hukuman penjara berat, mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan pelaku adalah sosok yang memiliki posisi kepercayaan di lingkungan pendidikan agama.
Polres Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan dan melibatkan anak sebagai korban.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, agar pelaku bisa segera ditindak secara hukum. (sb)