seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RSUD dr Murjani Sampit Umumkan Penyesuaian Tarif Layanan Tahun 2025

by Redaksi - Tanggal 15-10-2025,   jam 12:37:25
Ruang rawat inap RSUD dr Murjani Sampit

SB, SAMPIT - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit kini menetapkan tarif layanan terbaru yang berlaku pada tahun 2025.

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Nofiany, menjelaskan bahwa perubahan tarif tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi daerah sekaligus untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

‎“Penyesuaian ini tetap kami sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, sehingga pelayanan publik tetap bisa diakses secara luas dengan harga yang terjangkau,” kata dr Yulia, Rabu (15/10/2025).

‎RSUD dr Murjani kini memiliki berbagai jenis layanan yang mencakup bidang pelayanan rekam medik, pelayanan medik, hingga bidang penunjang dan keuangan.

‎Pada bidang rekam medik, layanan yang disediakan meliputi pendaftaran online poliklinik rawat jalan, pendaftaran pasien rawat inap, dan pendaftaran pasien gawat darurat.

‎Sedangkan pada bidang pelayanan medik, RSUD menyediakan Instalasi Rawat Jalan, instalasi Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Bedah Sentral, Hemodialisa

‎Untuk bidang penunjang, tersedia layanan antara lain Instalasi Farmasi, Instalasi Radiologi, Rehabilitasi Medik, Pemulasaran Jenazah, Instalasi Patologi Anatomi, Bank Darah Rumah Sakit (BDRS), Instalasi Laboratorium Terpadu, Instalasi Gizi, Instalasi Sistem Informasi dan Manajemen Rumah Sakit dan Poliklinik Rawat Jalan Lengkap.

RSUD dr Murjani juga melayani berbagai poliklinik rawat jalan yang tersebar di berbagai bidang spesialis, antara lain:

‎Klinik Penyakit Dalam, Diabetes, Bedah Umum, Bedah Vaskular, Bedah Onkologi, Jantung, Saraf, Jiwa, Psikologi, Kebidanan dan Kandungan, Gizi, Anak, Gigi dan Mulut, THT, Kulit, Mata, Paru, Orthopedi dan Traumatologi, Tumbuh Kembang, Rehabilitasi Medik, hingga TB DOTS.

 

‎Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut beberapa tarif layanan rawat jalan per kunjungan, diantaranya Rekam Data Pasien Rp25.000, Poliklinik Umum dan KIA/KB Rp30.000, Poliklinik Psikologi Rp30.000, Poliklinik Spesialis: Rp50.000, Poliklinik Eksekutif: Rp150.000 dan Poliklinik Gizi dan PONEK Rp25.000-30.000.

‎Sementara untuk layanan rawat inap dan rawat khusus, tarif ruang perawatan ditetapkan sebagai berikut Kelas III Rp80.000/hari, Kelas II Rp110.000, Kelas I Rp150.000, VIP Rp400.000 dan VVIP Rp700.000 per hari.

‎Tarif tersebut sudah termasuk biaya visite dokter spesialis (Rp70.000), dokter umum (Rp45.000), gizi (Rp25.000), konsultasi psikologi (Rp25.000), dan farmasi (Rp15.000).

‎Yulia menambahkan bahwa pihak rumah sakit terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan dan kenyamanan pasien, baik dari segi fasilitas maupun sistem manajemen.

“Kami berharap masyarakat semakin percaya untuk berobat di RSUD dr Murjani karena layanan kami kini lebih lengkap, profesional, dan berbasis kemudahan akses,” pungkasnya. (f1/sb)