Lewati ke konten utama
Provinsi

Kontraktor Pasar Mangkikit Akan Digugat Pemkab Kotim

Redaksi 20-10-2025, 06:58 WIB 2 menit baca
Johny  Tangkere
Johny Tangkere

SB, SAMPIT - Hampir sepuluh tahun proyek Pasar Mangkikit mangkrak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menempuh jalur hukum terhadap kontraktor pelaksana, PT Heral Eranio Jaya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, mengatakan, langkah hukum diambil untuk mengakhiri ketidakpastian yang telah merugikan pemerintah dan masyarakat.

“Sekarang sudah dalam tahapan somasi. Saya belum tahu apakah ini somasi pertama atau kedua karena sudah ditangani bagian hukum. Tapi yang pasti, kami siap menggugat di pengadilan,”kata Johny, Senin (20/10/2025).

Johny menyebut, pengambilalihan aset pasar menjadi target utama Pemkab agar status kepemilikan kembali sah secara hukum.

“Kami ingin masalah ini selesai secara hukum supaya jelas statusnya. Target saya, tahun ini aset itu bisa kembali ke pemerintah daerah, tentu melalui putusan pengadilan,” ujarnya.

Pasar Mangkikit dibangun sejak 22 Februari 2015 melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) dengan nilai proyek lebih dari Rp20 miliar. Rencananya, pasar tiga lantai ini menampung 578 kios pedagang. Namun hingga kini, progres fisik baru mencapai sekitar 70 persen.

Akibat proyek mangkrak itu, ratusan pedagang kehilangan tempat berjualan dan sebagian terpaksa berpindah ke lokasi lain yang tidak representatif.

Pemkab Kotim tak akan gegabah mengambil alih proyek sebelum ada dasar hukum yang kuat. Jika nantinya pengadilan memutuskan adanya kewajiban kompensasi dengan melibatkan penilai independen (apresial) untuk menentukan besaran nilai aset dan ganti rugi.

“Kalau memang nanti ada kewajiban ganti rugi, nilainya akan dihitung oleh pihak independen agar objektif,” jelasnya.

Pemkab sebelumnya telah meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan penilaian, namun lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan karena proyek ini berbentuk kerja sama BGS.

“KPKNL tidak bisa menilai karena bentuknya BGS. Jadi harus pihak independen yang menilai,” tambahnya.

Ia juga memastikan Pemkab tetap membuka ruang dialog, meski sudah menyiapkan gugatan hukum. Somasi pertama disebut telah dijawab oleh perusahaan, namun jika tidak ada titik temu hingga somasi ketiga, kasus akan dilanjutkan ke meja hijau.

"Harapan kami, sebelum somasi ketiga sudah ada pembicaraan difasilitasi pengadilan supaya cepat selesai. Tapi kalau tidak, kita siap tempuh jalur hukum,” imbuhnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard