seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tilap Dana Desa, Kades Tumbang Danau Ditetapkan Tersangka

by Redaksi - Tanggal 21-01-2023,   jam 04:51:44
ILUSTRASI ILUSTRASI

SB, KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menetapkan Kepala Desa (Kades) Tumbang Danau, S sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2020 dan Dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2019.

Kajari Gumas, Sahroni melalui Kasi Intel, Teguh Iskandar mengatakan, saudara S menggunakan jabatannya sebagai kepala desa melakukan penggelolaan anggaran dana desa secara sendiri pada tahun 2020, sehingga dia gunakan untuk kepentingan pribadi dan mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 444.961.500.

“Yang mana seharusnya pengelolaan anggaran adalah kasi atau kaur pada pemerintahan desa, namun dengan kekuasaannya dia mengelola sendiri secara aktif. Sebabab dalam pengelolaan tidak menjadikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai acuan, sehingga kegiatan dilaksanakan menurut kehendak diri sendiri dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Dijelaskannya, sampai sekarang dalam dugaan tindak pidana korupsi masih oknum kepala desa, karena dia yang bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan secara aktif sejak tahun 2020.

“Setelah dinyatakan lengkap, kasus ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk disidangkan sebagai mempertanggung jawabkan perbuatannya.  Yang bersangkutan juga dilakukan penahanan,” tegasnya.

Teguh Iskandar menyampaikan, bahwa pihaknya tidak akan henti-hentinya memberikan edukasi dan pemahaman kepada kepala desa tentang pengelolaan anggaran dana desa.“Kami membuka tangan dalam pembinaan administrasi aturaan baik ke pihak pemerintah desa, maupun pihak instansi pemerintahan daerah dalam penggunaan anggaran,” tutupnya. (ok)