Sebar Video Wik-wik Bareng Mantan Pacar, Warga Kobar Terjerat UU ITE
SB, PANGKALAN BUN - Tersangka M Syahrani warga Jalan Kawitan Kelurahan Sidorejo Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tidak menyangka akan ditangkap polisi, dan terancam dijerat Undang-undang ITE.
Satreskrim Polres Kobar mengamankan tersangka M Syahrani di kediamannya, dan saat tertidur pulas. Hal ini terungkap saat Polres Kobar menggelar Pres rilis, Jumat (20/1/2023) di Mapolres Kobar.
"Kami amankan tersangka M Syahrani terkait penyebaran video mesumnya, dan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Kapolres mengatakan penangkapan terhadap tersangka M Syahrani, berdasarkan laporan orangtua korban yang tidak lain mantan pacarnya. Tersangka dan korban sempat pacaran, telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Ternyata saat keduanya wik-wik direkam oleh tersangka menggunakan handphone, dan hubungan keduanya tidak berjalan mulus karena sering bertengkar, akhirnya hubungan terputus.
"Puncaknya tersangka M Syahrani meminta sepeda motor yang selama ini dipakai korban," jelas Kapolres.
Konflik keduanya tidak ada titik temu terkait sepeda motor, karena merasa sama-sama ikut membeli sepeda motor. Tersangka gelap mata dengan kirimkan video wik-wik.
"Tersangka mengirimkan video itu kepada orangtua korban, dan juga mengunggahnya di Media Sosial. Orangtua korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Kobar, sehingga diproses lebih lanjut dengan diamankan tersangka," tandasnya. (adm)