Wakil Bupati Lamandau Buka Sosialisasi HAKI bagi Pelaku UMKM
SB, NANGA BULIK – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid membuka kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang digelar di Aula Inspektorat Lamandau, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Lamandau dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Abdul Hamid menyampaikan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah, namun pertumbuhan sektor ini harus diiringi dengan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan produk yang dihasilkan.
“Dengan mendaftarkan HAKI, produk UMKM akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi, baik di pasar lokal maupun nasional. Karena itu, saya mengajak seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Mari bersama-sama menjadikan produk lokal Lamandau memiliki daya jual dan daya saing yang tinggi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DKUKMPP Lamandau, Penyang, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hukum atas karya, produk, maupun inovasi yang dimiliki pelaku UMKM.
Selain itu, perlindungan HAKI diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi dari barang atau jasa yang dihasilkan, terutama produk berbasis potensi lokal dan kearifan daerah.
“Setelah kegiatan sosialisasi ini, DKUKMPP akan memfasilitasi proses pendaftaran HAKI bagi pelaku UMKM agar mereka segera memiliki legalitas dan perlindungan hukum yang sah,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh puluhan pelaku UMKM dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lamandau. (sb)