seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Terlibat Cekcok Mulut, Pemuda Dipukul Menggunakan Besi dan Motor Dirusak

by Redaksi - Tanggal 23-01-2023,   jam 09:32:18
TAK BERKUTIK : Terduga pelaku pemukukan dan pengrusakan diamankan jajaran Polsek Bukit Batu. (FOTO:POLISI) TAK BERKUTIK : Terduga pelaku pemukukan dan pengrusakan diamankan jajaran Polsek Bukit Batu. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA – Diduga melakukan pengancaman kekerasan dan pengrusakan di saah satu bengkel di kwasan Jalan Tumbang Talaken Km 46, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

Pria berbadan besar berinisial DS (42) tersebut melskukn pemukulan terhadap seorang pemuda berisial JF (27) setelah terlibat cekcok mulut di tempat kejadian pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek, Ipda Iwan Kushadinoto mengatakan, korban yang dipukul tidak terima karena takut sehingga melaprkan kejadian trsebut, tak berapa lama pelaku DS berhasil di tangkap.

“Kita telah menetapkan dan mengamankan DS sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan dan perusakan di bengkel las kawasan Jalan Tumbang Talaken Km 46, Sei Gohong,” tutur Kapolsek, Minggu (22/1/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, terang Kapolsek, tersangka DS melakukan tindak pidana itu akibat tersulut emosi setelah terlibat cekcok bersama korban JF, saat keduanya sedang berada pada tempat bengkel tersebut pada hari Jumat lalu.

“Setelah terlibat cekcok, tersangka pun memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan korban pun berusaha untuk menghindarinya, yang kemudian segera dilerai oleh para pekerja pada bengkel las tersebut,” lanjutnya.

Meskipun telah dilerai oleh masyarakat setempat, tersangka yang masih dalam keadaan emosi malah mengambil sebatang besi dan kemudian memukulkannya ke arah korban, namun untungnya masih bisa dihindari oleh JF meskipun jari telunjuk sebelah kirinya terluka akibat insiden tersebut.

“Korban pun langsung lari ke pinggir jalan untuk mengamankan dirinya dari tersangka, yang kemudian DS pun melanjutkan tindakan perusakan terhadap sepeda motor yang dibawa oleh JF, yakni dengan memukul menggunakan besi pada bagian speedo meter hingga pecah,” ungkap Iwan.

Akibat mengalami insiden tersebut, korban pun merasa keberatan dan langsung melaporkannya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Bukit Batu, yang segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek beserta para personelnya dengan melakukan tindakan kepolisian.

“Seusai membuat laporan polisi berdasarkan keterangan korban, kita pun langsung bergerak untuk mengamankan DS setelah mendapatkan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka atas Tindak Pidana Ancaman Kekerasan dan Perusakan,” terang Iwan.

“Tersangka terancam melanggar Pasal 335 ayat 1 tentang Ancaman Kekerasan dan atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP terkait Tindak Pidana Perusakan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 hingga 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (ok)