Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau Dr. Aprimeno Sabdey, ST, M.Si, MT, D. Min. TIC 
                            
SB, NANGA BULIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau meluncurkan inovasi baru bertajuk "POPAT: Polisi Pamong Praja untuk Masyarakat", sebuah terobosan yang bertujuan mempercepat dan memperpendek arus pelayanan penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta penanganan gangguan ketertiban umum di tingkat kecamatan dan desa.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau Dr. Aprimeno Sabdey, ST, M.Si, MT, D. Min. TIC menyampaikan bahwa gagasan ini lahir dari keprihatinan atas belum optimalnya penanganan gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat (Trantibum) di wilayah kecamatan dan desa.
"Melihat kondisi tersebut, kami ingin mempercepat pelayanan dengan mendesentralisasikan fungsi Satpol PP ke tingkat kecamatan. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih cepat merasakan kehadiran dan perlindungan dari Satpol PP," ujarnya.
Melalui proyek POPAT, dibentuklah "Polisi Pamong Praja Kecamatan" yang diatur melalui Peraturan Bupati. Inovasi ini menjadi yang pertama di Kabupaten Lamandau, bahkan di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, serta belum diatur secara nasional.
Konsep POPAT dibangun dengan branding khas lokal. Nama POPAT diambil dari bahasa Dayak Tomun yang berarti “cincang”, menggambarkan semangat Satpol PP yang siap “mencincang” segala bentuk gangguan Trantibum dan hambatan dalam penegakan Perda maupun penyelenggaraan Linmas, Lambang perisai digunakan sebagai simbol kekuatan dan perlindungan bagi masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan Asta Cita ke-6 Pemerintahan Prabowo, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan pembangunan dan pemberantasan kemiskinan.
"Dengan adanya desentralisasi Satpol PP, proyek POPAT diharapkan mampu memperkuat kelembagaan, mempercepat waktu respon penanganan gangguan Trantibum, memberdayakan Linmas di desa, serta menciptakan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan tangguh bagi masyarakat Lamandau," tandasnya.(BY/SB)