seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Account Director Huawei Tech Investment Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo

by Redaksi - Tanggal 25-01-2023,   jam 12:25:31
DIGIRING : Account Director PT Huawei Tech Investment, MA menggunakan rompi tahanan saat digering petugas kejaksaan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (FOTO:KEJAGUNG) DIGIRING : Account Director PT Huawei Tech Investment, MA menggunakan rompi tahanan saat digering petugas kejaksaan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (FOTO:KEJAGUNG)

SB, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka terhadap kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BST 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment ditetapkan tersangka dan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai 12 Februari 2023.

“Jadi total tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sebanyak empat orang, yaitu tersangka AAL, GMS, YS dan tersangka MA,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana melalui rilis yang dikirimkan, Selasa (24/1/2023).

Dijelaskan Ketut Sumedana, MA sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

“Akibat perbuatannya, MA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

Dilanjutnya, dalam kasus dugaan korupsi tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan apakah masih ada yang terlibat.

“ Sebelmnya kami sudah memeriksa empat orang saksi, yaitu AN selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo, ZL selaku Dewan Pengawas BAKTI, BS selaku Pensiunan PNS Kementerian Komunikasi dan Informatika dan CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment,” tutupnya. (ok/*)