Takut Kisah Masa Lalu Disebarkan, Mahasiswi Jakarta Curhat ke Humas Polda Kalteng
SB, PALANGKA RAYA – Bidang Humas (Bidhumas) Polda Kalteng kembali menerima keluh kesah seorang mahasiswi asal Palangka Raya yang kuliah di Jakarta melalui video call, Selasa (24/1/2023) malam.
Mahasiswi berinisial EV (21) warga Palangka Raya kepada anggota Bidhumas Polda Kalteng menyampaikan, dirinya merasa resah dan takut atas teror yang dilakukan mantan pacarnya SF (25).
Sebab tidak terima diputus, SF mengancam EV akan menyebarkan kisah masa lalu EV yang kurang baik ke media sosial dan ke orang tuanya.
“EV menghubungi permasalahan yang dihadapinya dan menceritakan semuanya kepad anggota Bidhumas Polda Kalteng secara video call, karena posisinya masih menempuh pendidikan di Jakarta,” terang terang Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023) siang.
EV kenal dengan RF (25) warga Banjarbaru, Kalsel di media sosial, kemudian setelah beberapa bulan kenal, keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan pacaran.
"Mereka menjalin hubungan pacaran online selama kurang lebih tiga bulan. Jadi mereka tidak pernah ketemu. Kemudian RF ketahuan punya pacar yang lain di Banjarbaru, lalu EV minta putus," terang Kombes Pol K Eko Saputro.
Saat EV minta putus, RF tidak mau diputusin lalu mengancam akan menyebarkan kisah masa lalu EV yang kurang baik ke media sosial dan ke orang tua EV.
"Karena EV merasa terancam akan dipermalukan ke orang tuanya dan di media sosial, kemudian ia Curhat ke Humas Polda Kalteng agar diberikan solusi terbaiknya," jelas Eko.
Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsudin kemudian menghubungi RF agar tidak menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan tidak menjelek-jelekkan orang lain, karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami memberikan edukasi dan pemahaman kepada RF agar bijak bermedia sosial dan jangan menyebarkan ujaran kebencian," pungkasnya. (ok)