Pelaku N dan barang bukti diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat. FOTO: POLRES KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membantu Polsek Selat telah menangkap Pelaku N Alias BAYU (23) warga Hampatung Jalan Kapuas Seberang 1 Kel. Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi KaliamaPenganiayaan
"Pelaku N bersama barang bukti diamankan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi S.Tr.K., S.I.K., M.Si.
Kasatreskrim menerangkan Pelaku N diamankan Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Maluku Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Penangkapan berdasarkan laporan korban M (23) warga Panarung RT. 003 Ds. Panarung, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kasatreskrim menjelaskan kronologis kejadian, pada Minggu tanggal 9 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di Taman Raja Bunu Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
Yang mana pada saat korban sedang duduk-duduk disekitar Taman Raja Bunu (Bundaran Kecil), tiba-tiba datang tiga orang laki-laki dan salah seorang dari tiga orang tersebut melakukan penganiayaan berupa pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban sebanyak tiga kali dan mengenai hidung korban.
Adapun kondisi korban saat ini bengkak pada bagian hidung dan sakit saat di sentuh. Sehingga diamankan Pelaku N bersama barang bukti pakaian berupa baju dan celana yang dikenakan korban saat peristiwa penganiayaan.
"Ternyata Pelaku N merupakan residivis yang pernah di vonis dalam perkara Tahun 2021 perkara pencurian 363 vonis 2 bulan, dan Tahun 2023 perkara penganiayaan 351 vonis 8 bulan. Kini akibat perbuatannya , Pelaku N disangkan Pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana," pungkasnya. (f4/sb)