Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, bersama pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan dilingkup Provinsi Kalteng, saat memperlihatkan barang bukti hasil sitaan, Kamis (26/1/2023). FOTO : ISTIMEWA
SB, PALANGKA RAYA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya bersinergi, setelah mendapatkan penguatan oleh Criminal Justice System yakni dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dilingkup Provinsi Kalteng dalam upaya pemberantasan kejahatan di bidang obat dan makanan.
Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari obat dan makanan ilegal, dan juga tidak memenuhi standar mutu, keamanan dan khasiat/manfaat, termasuk penyalahgunaan obat di wilayah Kalimantan Tengah, BPOM di Palangka Raya.
Kepala Balai BPOM Palangka Raya Safriansyah mengatakan, pada tanggal 18 Januari 2023 BBPOM di Palangka Raya bersama Direktorat Narkoba Polda Kalteng telah melakukan operasi penindakan, terhadap pelaku peredaran Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
"Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan informasi oleh Dit Intel BPOM, menemukan terduga SP (36) yang tengah mengambil paket kiriman di salah satu ekspedisi di Jalan Merdeka Hilir Puruk Cahu," ucapnya, pada Kamis (26/1/2023).
Lanjutnya, saat diperiksa oleh petugas terhadap isi paket yang dibawanya dan ditemukan sejumlah obat-obatan yang diduga obat illegal, yaitu 32 botol plastik warna putih tanpa label berisi tablet warna putih, 15 bungkus plastik berisi tablet warna kuning, 3 blister tablet alprazolam (golongan psikotropika) dan 15 strip tablet tramadol.
"Setelah dilakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di Kelurahan Muara Laung 1, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, dan ke lapak obatnya di Pasar Laung Mas Kelurahan Muara Laung I dekat rumah pelaku
dan ditemukan barang bukti berupa tablet warna putih di dalam botol putih polos di dalam rumahnya, obat tradisional tanpa izin edar dan obat keras di lapaknya," tambahnya.
Adapun total barang bukti obat-obatan yang diamankan dari tangan terduga pelaku, di rumah dan lapak tempatnya berjualan terdiri atas 81 item obat sebanyak 60.003 tablet, 340 sachet psikotropika 1 item sebanyak 30 tablet, serta obat tradisonal illegal mengandung BKO sebanyak 37 item 2.382 buah
"Jenis obat ilegal terbanyak adalah jenis obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan yaitu Triheksifenidil 32.883 tablet dan Dekstrometorfan 15.000 tablet. Dengan taksiran nilai ekonomi barang bakti obat-obatan yang disita seluruhnya sebesar kurang lebih Rp.222.000.000," lanjutnya.
Modus kejahatan yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan memesan atau membeli obat-obatan ilegal melalui komunikasi menggunakan chat Whatsapp maupun telepon, kemudian obat-obatan tersebut dikirim melalui ekspedisi jalur laut, udara, darat ke alamat pelaku dengan menggunakan nama dan alamat palsu.
Selanjutnya pelaku menjual, mengedarkannya kepada reseller dalam kemasan botol, tidak direpacking menjadi kemasan paket yang lebih kecil atau eceran.
"Terhadap perbuatannya mengedarkan obat-obat tradisional illegal, tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat, pelaku diancam pidana berdasarkan UU No. 36 tentang Kesehatan pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 atau pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00, serta perbuatan mengedarkan psikotropik dengan ancaman pidana berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 62 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00," ungkapnya. (yud)