GDAN Apresiasi Langkah DPRD Kotim Satukan Pemangku Adat dan Pemerintah Lawan Narkoba
SB, SAMPIT – Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Henoch Binti, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap inisiatif Ketua DPRD Kotawaringin Timur yang menggelar pertemuan besar bersama camat, lurah, kepala desa, pemangku adat, dan aparat terkait dalam upaya memerangi peredaran narkoba.
Henoch menilai langkah tersebut sebagai momentum bersejarah serta gerakan bersama yang sangat penting demi menyelamatkan masyarakat dari kehancuran akibat narkotika.
“Kami dari Gerakan Dayak Anti Narkoba pertama-tama berterima kasih kepada Ketua DPRD yang menginisiasi pertemuan ini. Ini pertemuan luar biasa, karena baru pertama kali khususnya di Kalimantan Tengah DPRD mengumpulkan orang-orang yang memiliki kepedulian dan tekad untuk memberantas narkoba,” tegas Henoch, Rabu (19/11/2025).
Ia menyebutkan bahwa kehadiran pemangku adat, kepala desa, lurah, dan camat dalam pertemuan tersebut merupakan langkah strategis. Para pemimpin lokal itu, menurutnya, adalah pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan memegang peran penting dalam memutus peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
“Ini lahir dari rasa sedih dan marah melihat bagaimana narkoba sudah menghancurkan semua lini kehidupan, sampai ke tatanan keimanan, etika moral, hingga adat istiadat. Kalau ini tidak dirawat, suku Dayak secara etika dan moral bisa hilang karena peradaban narkoba,” ungkapnya.
Henoch menilai situasi di lapangan sudah sangat mengkhawatirkan. Dalam sejumlah desa, dua hingga lima pengedar disebut mampu membuat ratusan warga hidup dalam ketakutan. Karena itu, GDAN hadir untuk menghimpun keberanian masyarakat adat agar berani melawan para pengedar tersebut.
“Kami akan menggerakkan sebanyak-banyaknya orang Dayak dan siapa saja yang peduli. Kami akan menggalang kepala desa, mantir, damang adat, bersama BNN dan kepolisian untuk mendudukkan para bandar itu. Pola seperti ini pasti meminimalkan peredaran narkoba yang sudah masuk ke desa-desa,” tegasnya.
Saat ini, GDAN bersama Dewan Adat Dayak (DAD) dan Kedamangan telah menyusun konsep regulasi adat. Aturan tersebut akan menjadi landasan pemberian sanksi adat kepada para pengedar atau bandar narkoba yang dinilai merusak masyarakat Kalimantan Tengah.
“Regulasinya sudah kami sampaikan. Jika ada pengedar atau bandar yang masuk kategori merusak masyarakat, akan kami usir dari Kalimantan Tengah atas nama masyarakat adat dan hukum adat yang berlaku. Sales narkoba, pengedar, maupun kurir adalah sasaran utama kami,” jelasnya.
Henoch menambahkan, sanksi adat berupa pengusiran diyakini akan memberikan efek jera kuat bagi siapa pun yang berusaha mengedarkan narkoba di Bumi Habaring Hurung. GDAN juga berkomitmen turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemetaan wilayah rawan narkoba.
“Kami akan memetakan desa-desa rawan narkoba, khususnya di Kotim. Kami akan meminta data dari Kasat Narkoba dan BNN. BNN juga akan memfasilitasi pemanggilan kepala desa serta damang adat untuk bertemu dengan kami dan aparat keamanan. Di situ kita akan berdiskusi, dan kita dorong supaya bergerak bersama,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, GDAN juga akan membentuk Gerakan Dayak Anti Narkoba Wilayah Kotim sebagai pusat koordinasi gerakan masyarakat adat melawan narkoba secara lebih terstruktur.
“Kami yakin dan percaya, karena ini didukung seluruh instansi terkait, kita pasti menang melawan peredaran narkoba ini,” tutupnya. (f1/sb)