Kejari Palangka Raya ketika melaksanakan pemusanahan barang bukti, Kamis (20/11/2025).
SB, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya kembali memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Palangka Raya, Jalan Diponegoro dan disaksikan berbagai instansi terkait, pada Kamis (20/11/2025).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Palangka Raya, serta dihadiri perwakilan BNN, Kodim 1016, Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Polresta Palangka Raya, dan Satpol PP.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 85 perkara yang telah inkrah sejak Juli hingga November 2025.
Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 458,93 gram dari 71 kasus dengan nilai estimasi lebih dari Rp688 juta, 140 butir ekstasi dari enam perkara, dua bilah senjata tajam, serta 10 botol mercury yang diserahkan kepada instansi teknis.
Proses pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yakni melarutkan narkotika ke cairan pembersih lantai dan membakar barang bukti lainnya dari perkara umum maupun narkotika.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Andriyanto menyampaikan, bahwa seluruh barang bukti telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan final. “Seluruh barang bukti telah selesai diproses tanpa ada sengketa lanjutan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan wajib memastikan barang-barang tersebut tidak lagi berpotensi disalahgunakan setelah putusan dinyatakan berlaku tetap.
“Kami menjalankan kewenangan sesuai aturan. Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan tetap, sehingga wajib dihilangkan untuk menutup seluruh kemungkinan penyalahgunaan,” tambahnya.
Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, bahwa pemusnahan ini menjadi penguat koordinasi antar lembaga penegak hukum.
“Koordinasi seperti ini bukan hanya formalitas, tetapi bentuk komitmen untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan mengancam masyarakat,” ujarnya. (rk/sb)