Tersangka saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jumat (21/11/2025).
SB, PALANGKA RAYA – Proses hukum terhadap dua perkara penggelapan yang ditangani Polsek Rakumpit kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jumat (21/11/2025).
Pelimpahan tersebut dilakukan usai jaksa menyatakan berkas perkara telah memenuhi unsur formil dan materiil, yang ditandai dengan keluarnya status P-21.
Dengan demikian, kedua perkara tersebut resmi berpindah dari kewenangan penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum untuk diproses dalam persidangan.
Kapolsek Rakumpit, Iptu Didik Suhardianto, menjelaskan bahwa pelimpahan merupakan tahapan penting dalam memastikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Setelah dinyatakan lengkap, kami berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti agar perkara segera naik ke persidangan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara penyidik dan kejaksaan selama penyusunan berkas.
“Kami terus berkomunikasi dengan jaksa untuk memastikan tidak ada kekurangan dalam dokumen maupun keterangan yang dibutuhkan. Ini untuk menjaga proses hukum tetap objektif dan transparan,” ujarnya.
Tersangka yang diserahkan pada tahap II tersebut terdiri dari MHD (45) dalam perkara penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 dan/atau 372 KUHPidana.
Selain itu, tiga tersangka lainnya, yakni AU (39), R (32), dan AS (36), turut dilimpahkan dalam perkara penggelapan dalam jabatan secara turut serta berdasarkan Pasal 374 dan/atau 372 Jo 55 KUHPidana.
“Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan sesuai daftar register. Seluruh rangkaian berlangsung aman dan tertib,” tutupnya. (rk/sb)