Lewati ke konten utama
HUKUM

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Tersungkur Ditembak Polisi

Redaksi 28-01-2023, 01:40 WIB 1 menit baca
TAK BERKUTIK : Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat melakukan interogasi kepad terduga pelaku pencurian sepeda motor. (FOTO:HUMAS POLRESTA PALANGKA RAYA)
TAK BERKUTIK : Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat melakukan interogasi kepad terduga pelaku pencurian sepeda motor. (FOTO:HUMAS POLRESTA PALANGKA RAYA)

SB, PALANGKA RAYA – Akibat melawan saat ditangkap oleh Jatanras Polresta Palangka Raya teruga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) tersungku ditembak polisi.

Pria berinisial AW (47) tersebut menggasak sepeda motor di kawasan kompleks pemukiman Villa Tirta Mas Jalan G Obos Km 5, Kota Palangka Raya yang dilaporkan terjadi pada Selasa (17/1/2023) lalu.

“Tersangka ini ditangkap oleh Jatanras Polresta Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 pada Jumat (27/1/2023) siang. Pelaku ini sempat melawan saat ditangkap dan tembakan peringatan pun tidak diindahkan, sehingga anggota di lapangan yang terpaksa memberikan tembakan tegas dan terukur,” ucap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pl Budi SantosA, Jumat (27/1/2023) kemarin.

Berdasarkan kronologi yang diungkapkan, aksi curanmor dilakukan oleh tersangka AW saat melihat sepeda motor terparkir pada teras rumah korban, yang kemudian dengan nekat masuk ke dalam pekarangan dan mencuri kendaraan tersebut.

“Tersangka dengan mudah melakukan aksinya sebab sepeda motor tersebut diparkirkan dalam kondisi tidak dikunci setang, yang kemudian ia pun mendorongnya sampai pada kediamannya yakni pada sebuah barak di Jalan G. Obos XXIV dan menyimpannya di sana,” terang Budi Santosa.

Motif pencurian yang dilakukan oleh tersangka pun dijelaskan oleh Kapolresta Palangka Raya dikarenakan faktor ekonomi, yang mana sepeda motor hasil curian itu akan dijual dan uangnya ingin digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.

“Tersangka beserta barang bukti kini diamankan pada Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum yang berlaku, serta terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Budi. (ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard