seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

519 Kendaraan di Palangka Raya Terjaring Razia

by Redaksi - Tanggal 25-11-2025,   jam 08:09:59
Tim gabungan ketika melaksanakan razia kelengkapan surat kendaraan. (FOTO:ISTIMEWA) Tim gabungan ketika melaksanakan razia kelengkapan surat kendaraan. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Operasi penertiban pajak kendaraan kembali dilaksanakan di Kota Palangka Raya, pada Selasa (25/11/2025) pagi.

Razia yang berlangsung di Jalan Wahidin Sudiro Husodo ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dispenda Kota Palangka Raya bersama sejumlah instansi, dan berlangsung selama tiga hari.

Kabid Penetapan, Keberatan dan Pengawasan Dispenda Kota Palangka Raya, Edi Sunarto mengatakan, jika kolaborasi ini dirancang agar penertiban berjalan lebih optimal.

“Selama 25 sampai 27 November kami turun bersama Ditlantas Polda Kalteng, Dispenda Provinsi, Jasa Raharja, sampai Dinas Perhubungan. Tujuannya agar penataan pajak daerah bisa lebih efektif,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penertiban tidak semata menindak pelanggaran, tetapi juga mengingatkan masyarakat agar menaati aturan berkendara.

“Kami ingin pengguna jalan lebih disiplin, terutama soal kelengkapan dokumen saat berkendara,” tambahnya.

Dalam razia tersebut, petugas juga mensosialisasikan program keringanan pajak bagi pemilik kendaraan yang menunggak.

Ia menyebutkan, bahwa pemerintah provinsi memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki pajak mati.

“Ada kebijakan untuk pemilik kendaraan dengan tunggakan beberapa tahun. Mereka cukup membayar satu tahun saja, sementara biaya balik nama digratiskan sampai 31 Desember 2025,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan selama kegiatan, sebanyak 519 kendaraan terjaring, terdiri dari 319 sepeda motor dan 200 mobil. Sebanyak 66 motor dan 6 mobil di antaranya ditemukan memiliki pajak mati dengan total tagihan Rp 33.240.900.

Sementara itu, layanan pembayaran di lokasi yang disediakan melalui mobil Samsat mencatat penerimaan sebesar Rp25.840.100. Pembayaran tersebut dilakukan oleh 36 pemilik motor dan 6 pemilik mobil.

Edi berharap kemudahan pembayaran dan kebijakan keringanan yang diberikan dapat dimanfaatkan masyarakat sebelum batas waktu berakhir.

“Ini kesempatan bagi warga untuk menuntaskan kewajibannya tanpa terbebani denda,” tutupnya. (rk/sb)