seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Santai di Hotel, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

by Redaksi - Tanggal 26-11-2025,   jam 04:46:32
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA) Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial MA (36) ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pasa Jumat 21 November 2025 lalu.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba), AKP Suherman mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Jalan Pelita, Kelurahan Mentawa Baru Hilir.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di kamar nomor 2 di sebuah hotel yang ada di kawasan tersebut," kata Suherman pada Rabu (26/11/2025).

Suherman mengatakan penggeledahan yang dilakukan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti. 

Barang bukti utama adalah empat bungkus plastik klip kecil berisi narkotika diduga sabu dengan berat kotor 4,17 gram.

Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang pendukung, yaitu Satu buah tas selempang hitam, satu buah plastik merk Charles & Keith, satu buah timbangan digital hitam, satu buah potongan sedotan putih, satu pack plastik klip kecil, satu unit handphone merk Redmi, satu buah SIM card dan satu buah helm merk GM.

Dikerahui pelaku adalah warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Mentawa Baru Hulu. Pria berusia 36 tahun yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini kini diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/96/XI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Kotim/Polda Kalteng, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (f1/sb)