Agustan Saining
SB, PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustan Saining, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 25 November 2025.
Kasus ini turut menyeret mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) sebagai tersangka. Selain Agustan, KPK juga memeriksa Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, serta sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalteng.
Agustan membenarkan bahwa dirinya diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Kehutanan.
“KPK pusat meminta keterangan dari pemerintah daerah, baik dari Dinas Kehutanan maupun Bappeda dan beberapa dinas lainnya. Informasi yang diminta terkait tata ruang dan kawasan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (29/11/2025).
Agustan menerangkan bahwa Kalimantan Tengah termasuk salah satu provinsi yang mengalami persoalan tata ruang yang belum tuntas, selain Riau. Hal ini dipengaruhi oleh adanya perbedaan acuan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
“Dulu Surat Kemendagri menyatakan acuan pemanfaatan ruang mengikuti tata ruang. Namun, beberapa tahun kemudian muncul surat dari Menteri Kehutanan yang menyatakan bahwa aturan kembali mengacu pada Kementerian Kehutanan. Di situlah terjadi miscommunication,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa KPK menanyakan soal rekomendasi kawasan lindung dan kawasan konservasi. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan perubahan fungsi kawasan sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan, bukan pemerintah provinsi.
“Kami tidak memiliki kewenangan terkait perubahan fungsi kawasan, apalagi urusan kredit macet. Pemerintah provinsi hanya memberikan informasi dan standar teknis baik di tingkat daerah maupun pusat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agustan menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng selalu mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Pemerintah provinsi juga akan mengusulkan agar areal yang sebelumnya masuk kawasan tertentu dapat dikembalikan menjadi kawasan hutan sesuai aturan.
“Kawan-kawan KPK juga berterima kasih atas informasi yang telah kami sampaikan. Kami kapasitasnya hanya memberikan informasi, keterangan, dan data teknis yang diperlukan,” pungkasnya. (sb)