Para pelaku saat digiring petugas
SB, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus tindak pidana pencurian kayu yang terjadi di wilayah Tanah Putih kabupaten setempat.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, kasus pencurian yang diungkap ini melibatkan tiga orang tersangka dengan mengamankan tiga barang bukti truk bermuatan kayu yang tidak dilengkapi dengan perizinan.
"TKP-nya di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 61 di Desa Tanah Putih, kemudian indikasi asal kayu ini adalah di daerah Kecamatan Bukit Santuai," kata Resky Maulana, Selasa (2/12/2025).
Tiga unit truk bermuatan kayu panjang 4 meter sebanyak 679 pucuk, kemudian dengan panjang 2 meter sebanyak 520 pucuk dengan total sebanyak 1.199 pucuk.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan ini masih dalam pendalaman pihak Polres Kotim bahwa kayu berasal dari Kecamatan Bukit Santuai dilakukan pendistribusian ke daerah mana.
"Kalau dari perkembangan saat ini, kemungkinan didistribusikan ke luar wilayah Kotim. Untuk para tersangka sejauh ini yang kita amankan adalah yang mengangkut," ujarnya.
Ketiga pelaku disangkakan pasal mengangkut menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sah hasil hutan atau SKSH sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf B jumto pasal 12 huruf E undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengurusakan hutan.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang cipta kerja yang diubah menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun kemudian paling lama ancaman hukuman 5 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta dan maksimal 2 miliar rupiah (f1/sb)