seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pemilik 10,89 Gram Sabu

by Redaksi - Tanggal 03-12-2025,   jam 10:25:31
Pelaku H dan barang bukti diamankan. FOTO: HUMAS POLRES KAPUAS Pelaku H dan barang bukti diamankan. FOTO: HUMAS POLRES KAPUAS

SB, KUALA KAPUAS - Upaya Satresnarkoba Polres Kapuas dalam memutus peredaran narkoba terus dilakukan, kali ini berhasil mengamankan Pelaku H (53) Desa Saka Lagun, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Budi Utomo, S.H., M.M, menerangkan bdari Pelaku H diamankan barang bukti 7 (tujuh) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 10,89 (sepuluh koma delapan puluh sembilan) Gram (plastik + kristal), 2 (dua) buah botol plastik warna putih tanpa merk, 1 (Satu) buah kotak rokok warna hitam merk DJI SAM SOE, 1 (Satu) pack plastik klip merk ZIP IN, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk POCKET SCALE, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari dari kertas kotak rokok.

Kemudian 1 (satu) unit Handphone warna Biru NAVY Merk INFINIX SMART 8, 1 (satu) plastik klip kosong besar, 1 (satu) buah tas warna hitam merk BILLABONG, 1 (satu) buah tas warna Coklat merk EIGER, 1(satu) buah tas belanja terbuat dari anyaman plastik, 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merk JUPITER MX dengan Nopol DA 3288 IL beserta kunci kontak, dan Uang tunai sebesar Rp1.500,000,- (satu juta lima ratus rupiah).

"Pengungkapan Pelaku H berdasarkan laporan informasi masyarakat, pada Senin tanggal 1 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB," jelas Iptu Budi Utomo. 

Lanjutnya Pelaku H merupakan petani ini tertangkap tangan dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. 

"Pelaku H disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (f4/sb)