Kapolres Lamandau AKBP. Joko Handono, S.I.K., M.H menunjukkan truk bermuatan kayu ilegal yang diamankan. FOTO:BAYU/SB
SB, NANGA BULIK– Polres Lamandau kembali mengungkap kasus ilegal logging dalam rangkaian Operasi Wanalaga 2025. Operasi yang digelar secara intensif ini menyasar aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung.
Dalam operasi terbaru tersebut, petugas mengamankan satu unit truk dengan nopol KH 8214 AC bermuatan ratusan keping kayu olahan di wilayah Kecamatan Bulik. Muatan kayu tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas penebangan liar yang dilakukan tanpa dokumen resmi.
"Truk bermuatan ratusan kayu keping ini kita amankan di wilayah Kecamatan Bulik. Ini bagian dari penindakan Operasi Wanalaga yang memang fokus pada pemberantasan penebangan kayu di kawasan tanpa izin," ujar anggota Polres Lamandau saat pers riliase
Tersangka yang berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik muatan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 83 ayat (1) junto Pasal 12 huruf (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Lamandau AKBP. Joko Handono, S.I.K., M.H menegaskan bahwa jajaran Satreskrim terus berkomitmen memberantas praktik ilegal logging di wilayah hukum Lamandau. Ia juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat tiga kasus ilegal logging yang berhasil diproses hingga tahap penuntutan, masing-masing terjadi pada bulan Mei, Agustus, dan November.
"Dari Operasi Wanalaga, ada tiga kasus yang kita tangani tahun ini. Dua sudah masuk persidangan, dan satu lagi dalam proses pelimpahan ke persidangan," ungkap Kapolres.
"Polres Lamandau memastikan upaya pemberantasan aktivitas perusakan hutan akan terus ditingkatkan guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat praktik penebangan liar," pungkasnya. (BY/SB)