Enam ASN Kotim Disanksi Penyalahgunaan Narkoba, Perangkat Desa Juga Diwarnai Temuan Serius
SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menggencarkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, termasuk di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepanjang tahun 2025, tercatat enam ASN telah dijatuhi sanksi akibat terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kepala Badan Kesbangpol Kotim, Rihel, membenarkan bahwa keenam ASN tersebut telah diproses baik secara administrasi maupun etik. Jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari penonjoban, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.
“Ada yang dinonjobkan, ada yang diturunkan pangkat dari golongan 3A ke 2D, dan ada juga yang diberhentikan. Total sekitar enam orang,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Meski tidak diumumkan secara luas kepada publik, Rihel memastikan seluruh proses hukum dan administrasi telah berjalan sesuai aturan.
Selain ASN, Kesbangpol juga menemukan indikasi kuat penyalahgunaan narkoba di kalangan perangkat desa, terutama di wilayah Dapil 5, yakni Tualan Hulu, Telaga Antang, Parenggean, Antang Kalang, Bukit Santuai, hingga Mentaya Hulu.
Informasi tersebut disebut A1 (valid) karena bersumber dari laporan warga, tokoh adat, serta temuan langsung petugas lapangan.
“Informasinya kuat. Ada yang mengaku pernah satu mobil dengan perangkat desa yang memakai, ada yang melihat langsung,” tegas Rihel.
Menurutnya, hampir seluruh kecamatan di wilayah tersebut memiliki perangkat desa yang pernah diadukan oleh warganya karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ketika DPRD Kotim mengadakan tes urine bagi perangkat desa beberapa waktu lalu, situasi justru penuh kejanggalan. Dari 186 desa/kelurahan, hanya sekitar 50 perangkat desa yang hadir.
Lebih mengejutkan lagi, beberapa kepala desa memilih meninggalkan lokasi ketika mengetahui tes urine akan dimulai.
“Ada kades yang langsung keluar dengan berbagai alasan. Bahkan ada yang setelah diperiksa justru mematikan HP 4-5 hari, mungkin takut dipanggil,” ungkap Rihel.
Pemeriksaan urine sendiri mendeteksi zat seperti metamfetamin, amfetamin, hingga benzodiazepin. Obat medis memang bisa terbaca, namun polanya berbeda sehingga dapat dibedakan dari penggunaan narkotika.
Rihel mengungkapkan temuan paling serius berada di salah satu desa di Dapil 5, yang menurut laporan warga tingkat pemakaiannya mencapai 50-60 persen.
“Mereka bilang kampung itu hampir habis. Paket hemat harganya Rp150-200 ribu, jadi aksesnya gampang,” jelasnya.
Fenomena lain yang ditemukan antara lain pemakaian narkoba untuk begadang saat mencuri buah sawit (garong), hingga penggunaan di depan anak-anak, yang pada akhirnya ikut terpapar.
“Kalau bapaknya memakai, otomatis anak bisa ikut,” tambahnya.
Kesbangpol juga menerima banyak permintaan fasilitas rehabilitasi gratis. Namun yang meminta bukan para pengguna, melainkan warga yang merasa terganggu akibat perilaku pemakai yang sering berujung kriminalitas seperti mencuri, memukul, hingga membuat keributan.
“Warga yang minta, karena mereka yang terganggu,” ujar Rihel.
Rihel menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba di kalangan perangkat desa merupakan dilema besar karena dapat merusak kepercayaan publik.
“Masyarakat akan bertanya, kok pemimpinnya pengguna? Padahal perangkat desa harus jadi contoh,” ujarnya.
Pemerintah tetap membuka peluang bagi perangkat desa atau warga yang ingin berhenti menggunakan narkoba.
“Kalau mau berubah, masih bisa. Tapi kalau terus memakai, kapan pun tetap terdeteksi,” tegasnya.
Ke depan, Kesbangpol memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba, terutama di wilayah pedesaan yang dianggap paling rentan. (f1/sb)