seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Teguran Berujung Pembacokan

by Redaksi - Tanggal 08-12-2025,   jam 11:55:32
Pelaku F yang diamankan Polsek Kapus Hilir. FOTO:HUMAS POLRES KAPUAS Pelaku F yang diamankan Polsek Kapus Hilir. FOTO:HUMAS POLRES KAPUAS

SB, KUALA KAPUAS - Hamsinah merupakan Ibu Rumah Tangga di Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas mengalami luka setelah dibacok oleh seorang pria berinisial F (42).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin

membenarkan adanya kejadian tersebut dan menerima laporan dari korban, serta kasus ini kini dalam penanganan kepolisian.

"Kejadian di depan sebuah warung di Jalan Merdeka Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Kapolsek.

Informasi didapatkan berawal ketika anak korban bernama Yusadi Kasanupa, melintas dengan sepeda motor di depan rumah pelaku F, dan pada saat itu kondisi air sedang pasang, sehingga jalanan lebih ramai dan licin.

Lanjut Kapolsek, menurut keterangan korban, anak korban mengendarai motor dengan kecepatan cukup tinggi, dan pelaku F kemudian menegur, karena merasa terganggu. Namun anak korban justru membalas dengan memblayer dan menggas motornya berkali-kali.

Hal tersebut memicu emosi pelaku hingga akhirnya ia menampar anak korban. Setelah menerima telepon dari anaknya yang mengabarkan telah ditempeleng, kakak korban, Fahri Husaini, langsung menyampaikan kejadian tersebut kepada ibunya yakni korban Hamsinah. Mendengar itu, korban bergegas menuju lokasi untuk memastikan keadaan anaknya. Hamsinah justru berhadapan langsung dengan pelaku yang sambil berbicara bernada ancaman, "timpas kah pian,".

Tanpa banyak bicara, pelaku mengayunkan parang yang memang sudah ia bawa. Tebasan pertama tidak mengenai korban karena senjata sempat terlepas, namun tebasan kedua mengenai ibu jari tangan kanan korban saat ia berusaha menangkis.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayat serius pada ibu jari dan mengeluarkan banyak darah. Warga sekitar kemudian membawa korban ke Puskesmas Barimba untuk mendapatkan perawatan medis.

" Kita amankan barang bukti, antara lain satu lembar daster hijau bermotif bunga milik korban serta satu bilah parang yang digunakan pelaku. Pelaku F terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," pungkasnya. (f4/sb)