Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pesparawi dan BPBD Tunggu Hasil Kerugian Negara
SB, PULANG PISAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau terus melakukan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kalteng di Pulang Pisau, serta pengelolaan anggaran tahun 2023-2024 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, menyampaikan bahwa penyidik tinggal menunggu hasil Penghitungan Keuangan Negara (PKN) untuk menetapkan tersangka atas dugaan korupsi tersebut. Pernyataan itu disampaikannya saat memimpin konferensi pers capaian kinerja Kejari Pulang Pisau 2025 pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025, Selasa (9/12/2025).
“Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berupaya melakukan pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi. Semua tindakan kami bertujuan memastikan sumber daya dan anggaran daerah yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan,” tegas Nanang.
Kajari menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari misi pengamanan pembangunan, untuk mendukung stabilitas ekonomi, politik, hukum, dan keamanan daerah, sekaligus mendukung visi misi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Berbudaya (Bersatu Jaya).
Dalam kurun tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulang Pisau menangani 6 perkara korupsi, yakni 4 kasus dalam tahap penyelidikan yang berfokus mencari perbuatan melawan hukum, serta 2 kasus dalam tahap penyidikan, yaitu pengelolaan keuangan 2023-2024 pada BPBD Pulang Pisau dan pengelolaan dana hibah kegiatan Pesparawi tingkat Provinsi Kalimantan Tengah 2024. Saat ini, penyidik tengah melakukan penghitungan keuangan negara dan pengumpulan barang bukti.
Selain itu, Kejari Pulang Pisau juga berhasil menyetorkan ke kas negara PNPB sebesar Rp 538.777.200. Kejari juga aktif memberikan pendampingan dan konsultasi hukum kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak bekerja untuk hari ini saja, tetapi untuk Indonesia yang lebih baik, bersih, dan sejahtera di masa mendatang. Setiap tindakan kita harus berpihak pada rakyat dan kemakmuran mereka,” tandas Nanang.
Ia juga mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memperkuat tekad, memperbarui semangat, dan meningkatkan kualitas kerja dalam memberantas korupsi, serta menjadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama Kejaksaan. (sb)