Kejari Kotim menggelar pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara, Kamis (11/12/2025). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dari ratusan perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (11/12/2025).
Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum untuk menertibkan serta menyelesaikan administrasi barang bukti yang telah selesai proses perkaranya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Nur Akhirman, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 245 perkara yang ditangani sejak Januari hingga November 2025 dan seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini menjadi bukti komitmen kami dari Kejaksaan Negeri Kotim bahwa barang bukti yang sudah dimusnahkan tidak akan kembali ke tangan para pelaku tindak pidana dan mencegah mereka mengulangi perbuatannya,” ujar Nur Akhirman.
Adapun rincian perkara yang barang buktinya dimusnahkan antara lain narkotika 98 perkara, dengan total barang bukti sabu 62,29 gram dan 11 butir ekstasi. Seluruh barang bukti narkotika berasal dari Polda dan BNN, penganiayaan 8 perkara, tindak pidana pelayaran 4 perkara, pidana minerba 2 perkara.
Kemudian pidana perdagangan 8 perkara, pidana perkebunan 81 perkara, pencurian 15 perkara, perlindungan anak 23 perkara, erta pidana umum lainnya 6 perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini memang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Nur Akhirman menambahkan, Kejaksaan Negeri Kotim selalu berupaya menangani setiap perkara sesuai prosedur (SOP) serta berkomitmen memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. (f1/sb)