Lewati ke konten utama
HUKUM

100 Orang Diperiksa Kejari Kotim Dugaan Korupsi Dana Hibah Setda Bernilai Rp 40 Miliar

Redaksi 11-12-2025, 06:00 WIB 1 menit baca
Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman
Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman

SB, SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah organisasi kemasyarakatan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kotim.

“Jadi ada perkara tindak pidana korupsi hibah Setda dengan anggaran kurang lebih sekitar Rp 40 miliar yang sedang kita lakukan penyidikan,” kata Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman, Kamis (11/12/2025).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Kotim telah memerintahkan tim auditor untuk menghitung dan memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

Nur Akhirman menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Oktober 2025 dan kini memasuki tahap pendalaman setelah serangkaian pemeriksaan saksi.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini lebih dari 100 orang telah dimintai keterangan, baik dari pihak pemberi dana hibah di lingkungan pemerintah daerah maupun organisasi kemasyarakatan penerima hibah.

“Untuk teman-teman yang sudah diperiksa kemungkinan sudah 100 orang lebih. Ada yang dari BKAD, Setda, dan sebagainya. Kalau nama-namanya saya kurang hafal,” jelasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard