Lewati ke konten utama
HUKUM

Kadis ESDM Kalteng Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,3 T

Redaksi 11-12-2025, 10:46 WIB 1 menit baca
Kadis ESDM Kalteng, Vent Cristway ketika digiring petugas. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
Kadis ESDM Kalteng, Vent Cristway ketika digiring petugas. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Cristway resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng atas dugaan korupsi sirkon senilai Rp. 1,3 Triliun.

Setelah mengikuti pemeriksaan beberapa kali, penyidik pun menetapkan Kepala Dinas ESDM Kalteng dikarena alat bukti lengkap.

Vent tertunduk lesu setelah keluar dari gedung megah Kejati Kalteng menggunakan rompi orange (baju tahan) dan masker.

Vent langsung dibawa mengunakan mobil tahanan untuk ditehan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.(sb) 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard