seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Modus Keterlibatan Kadis ESDM Kalteng Dugaan Korupsi Rp 1,3 Triliun

by Redaksi - Tanggal 12-12-2025,   jam 08:44:46
Kadis ESDM Kalteng, Vent Cristway menggunakan baju tahanan keluar dari Gedung Kejati Kalteng digiring ke mobil tahanan. (FOTO:SEPUTAR BORMEO) Kadis ESDM Kalteng, Vent Cristway menggunakan baju tahanan keluar dari Gedung Kejati Kalteng digiring ke mobil tahanan. (FOTO:SEPUTAR BORMEO)

SB, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Cristway (VC), bersama Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Kamis (11/12/2025).

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan zirkon, yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun sejak tahun 2020-2025.

Keterlibatan Kadis ESDM Kalteng, VC, diduga berkaitan dengan penerimaan sejumlah imbalan dalam proses penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri, dan penerbitan pertimbangan teknis untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.

"Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu VC yang merupakan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah, dan HS yang merupakan Direktur PT Investasi Mandiri,” terang Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi.

Sementara, Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa VC diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan persetujuan RKAB untuk periode 2020–2025 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“VC diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan IUP OP PT Investasi Mandiri,” ujarnya.

Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun, namun angka tersebut masih menunggu finalisasi oleh BPKP Pusat.

Keduanya kini telah menjalani penahanan di Rutan Palangka Raya selama 20 hari ke depan.

Kejati Kalteng menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus ini, mengingat proses penyidikan masih terus dikembangkan. (sb)