seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Perkara Korupsi Zirkon, Kejati Kalteng Segel Rumah di Kapuas

by Redaksi - Tanggal 12-12-2025,   jam 11:05:36
Penyegelan satu unit rumah di wilayah Kabupaten Kapuas, diduga berkaitan dengan kasus korupsi zirkon PT Investasi Mandiri. (FOTO:ISTIMEWA) Penyegelan satu unit rumah di wilayah Kabupaten Kapuas, diduga berkaitan dengan kasus korupsi zirkon PT Investasi Mandiri. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KUALA KAPUAS - Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai Rp 1,3 Triliun PT Investasi Mandiri (PT IM) sudah ada dua tersangka, yaitu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Cristway (VC), bersama Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS.

Yang mana sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Kalteng melakukan penyegelan dan penyitaan pada sebuah pabrik terletak di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunug Mas, Selasa (9/9/2025).

Dan ternyata, secara bersamaan pada penetapan tersangka dua orang tersangka Vent dan HD terkait pasir zirkon tersebut, penyidik juga melakukan penyegelan satu rumah di Jalan Tlilik Riwut,Manunggal 1, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kamis malam (11/12/2025).

Menurut warga sekitar rumah tersebut ditempati warga Kota Palangka Raya dan diduga dijadikan kantor Perusahaan tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan Kepala Dinas ESDM Kalteng berinisial VC diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan persetujuan RKAB para pihak Perusahaan PT Investasi Mandiri untuk periode 2020–2025 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“VC diduga menerima pemberian imbalan atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan IUP OP PT Investasi Mandiri,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan, bahwa kasus tersebut terus dikembangkan dan tidak menutup ada tersangka lainnya yang terlibat. Sdangkan dua tersangka, VC dan HS langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Palangka Raya. (sb)