DITANGKAP : Terduga pelaku pencurian ponsel berhasil diringkus aparat kepolisian. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA – Tak butuh lama aparat kepolisian dari Polsek Pahandut untuk meringkus terduga pelaku pencurian ponsel menggunakan modus sebagai jasa pijat. Pelaku berinisial DP alias Ndut (39).
Kapolsek, Kompol Saipul Anwar menjelaskan, pada Rabu (25/1/2023) pelaku Ndut datang ke warung korban Jalan Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya dengan menawarkan jasa pijat.
“Kejadian bermula ketika korban sedang membersihkan tempat bekerjanya, yakni pada sebuah warung di kawasan Jalan Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya saat Hari Rabu lalu sekitar pukul 23.41 WIB, yang kemudian datanglah tersangka dengan menawarkan jasa pijat kepadanya,” terangnya.
Selain menawarkan jasa pijat, tersangka juga mengajak mengobrol untuk mengalihkan perhatian korban, yang mana ketika korbannya lengah tersangka pun langsung mengambil HP milik Muhammad Risno yang terletak di dekat etalase warung.
“Setelah melakukan aksi pencurian, tersangka pun langsung pergi dari TKP dengan menggunakan sepeda motor, yang kemudian korban pun sadar serta merasa keberatan dan melaporkannya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Pahandut,” jelas Saipul Anwar.
HP yang dicuri oleh tersangka pada saat itu yakni bermerek Samsung Galaxy A32 warna hitam, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil senilai Rp. 3.399.000.
“Tersangka kini telah kita diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Unit Reskrim Polsek Pahandut, serta DP pun terancam terjerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Saipul. (ok)