seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Kapuas Musnahkan 312,4 Gram Sabu

by Redaksi - Tanggal 19-12-2025,   jam 07:35:10
Bupati Kapuas yang diwakili Asisten II Setda Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas yang diwakili Kasi Pidum, perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Kabag Ops Polres Kapuas, Kasatresnarkoba Polres Kapuas, perwakilan P4GN Kabupaten Kapuas, Duta Genre Kabupaten Kapuas, serta jajaran personel Satresnarkoba Polres Kapuas saat pemusnahan barang bukti, Kamis (18/12/2025). FOTO: FADLI/SB Bupati Kapuas yang diwakili Asisten II Setda Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas yang diwakili Kasi Pidum, perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Kabag Ops Polres Kapuas, Kasatresnarkoba Polres Kapuas, perwakilan P4GN Kabupaten Kapuas, Duta Genre Kabupaten Kapuas, serta jajaran personel Satresnarkoba Polres Kapuas saat pemusnahan barang bukti, Kamis (18/12/2025). FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika hasil pengungkapan kasus di wilayah hukumnya, pada Kamis (18/12/2025) .di halaman belakang Polres Kapuas. 

Pemusnahan barang bukti dihadiri Bupati Kapuas yang diwakili Asisten II Setda Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas yang diwakili Kasi Pidum, perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Kabag Ops Polres Kapuas, Kasatresnarkoba Polres Kapuas, perwakilan P4GN Kabupaten Kapuas, Duta Genre Kabupaten Kapuas, serta jajaran personel Satresnarkoba Polres Kapuas. 

Tiga tersangka pemilik barang bukti, yakni MU, AN, dan EP, yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Mantangai, jalur lintas Palangka Raya–Buntok. Rinciannya, tersangka MU memiliki barang bukti sabu seberat 201,7 gram, sedangkan AN dan EP memiliki 110,7 gram, dengan total keseluruhan 312,4 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menyampaikan pemusnahan barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, serta Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Kapuas.

"Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ucap Kapolres. 

"Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kami telah menyelamatkan kurang lebih 1.562 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegas Kapolres.

Lanjut Kapolres, capaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Selama periode tersebut, Polres Kapuas menangani 63 kasus tindak pidana narkotika dengan total 74 tersangka, terdiri dari 58 laki-laki dan 16 perempuan, serta dua tersangka kasus tindak pidana kesehatan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 antara lain sabu seberat 1.107 gram atau sekitar 1,1 kilogram, obat tanpa merek sebanyak 1.207 butir, serta Seledryl 780 keping atau 4.600 butir. Jika diuangkan, total nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp2,214 miliar, dan diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 5.535 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," jelasnya lagi. 

Kapolres Kapuas mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba, dan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. 

"Kami mengajak masyarakat apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, agar segera melaporkannya Polres Kapuas siap melayani," tandasnya. 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi pada Desember 2025, dengan total sabu seberat 312,4 gram, setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam air yang dicampur cairan pembersih (Vixal), disaksikan oleh unsur Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNK Kapuas, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun. (f4/sb)