seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Kotim Musnahkan Ratusan Garam Sabu, 3 Tersangka Dihukum Berat

by Redaksi - Tanggal 19-12-2025,   jam 05:56:57
Kapolres Kotim, AKBP Risky Maulana Zulkarnain ketika memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Kapolres Kotim, AKBP Risky Maulana Zulkarnain ketika memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 599,64 gram milik 3 orang pelaku pengedar di daerah setempat, Jumat (19/12/2025).

"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini telah berketetapan hukum oleh Kejaksaan Negeri setempat," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

Kapolres merinci, dari tangan tersangka MA diamankan tiga bungkus plastik sabu seberat 9,19 gram.

Kemudian dari tersangka RS diamankan 1 bungkus plastik sabu dengan berat 83,48 gram dan CU diamankan 6 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 506,97 gram.

Total jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 10 plastik dengan berat bersih keseluruhan 599,64 gram.

"Diperkirakan harga barang tersebut sekitar Rp899, 460 juta dapat menyelamatkan 2.999 orang dari penggunaan narkotika sabu dengan perbandingan 1 gram : 5 orang," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun. (f1/sb)