seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bunuh Kekasih secara Berencana, Alvaro Divonis Penjara Seumur Hidup

by Redaksi - Tanggal 19-12-2025,   jam 06:59:25
Terdakwa Alvaro ketika mengikuti perjalan sidang di PN Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA) Terdakwa Alvaro ketika mengikuti perjalan sidang di PN Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan kepada Alvaro Jordan setelah Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Nurmaliza. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, Kamis (18/12/2025).

Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati menyebut perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pidana berat karena dilakukan secara terencana dan disertai upaya menghilangkan jejak kejahatan. Selain itu, kondisi korban yang tengah mengandung menjadi pertimbangan penting dalam penjatuhan hukuman.

“Terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga janin yang dikandungnya. Hal ini menunjukkan tingkat kesalahan yang sangat serius,” ujar Sri Hasnawati saat membacakan pertimbangan majelis.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Alvaro terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP terkait tindakan menyembunyikan mayat untuk menutupi kematian korban.

Perkara ini bermula dari ditemukannya jasad Nurmaliza di pinggir jalan Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau, pada Mei 2025. Penemuan itu menggegerkan warga dan memicu penyelidikan intensif aparat kepolisian hingga akhirnya mengarah kepada Alvaro sebagai pelaku utama.

Alvaro sempat melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya ditangkap di Yogyakarta dan dibawa ke Palangka Raya untuk menjalani proses hukum.

Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo menilai vonis majelis hakim sudah mencerminkan rasa keadilan dan sejalan dengan tuntutan yang diajukan penuntut umum.

“Putusan ini menegaskan bahwa kejahatan dengan perencanaan matang dan upaya menutupinya tidak bisa ditoleransi. Semua unsur pidana terbukti di persidangan,” kata Dwinanto.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap hukum. Penasehat hukum Alvaro, Albert Chong, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sementara itu, keluarga korban menyambut putusan tersebut dengan perasaan lega. Ayah korban, Udin, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal proses hukum hingga putusan dijatuhkan.

“Setidaknya keadilan untuk anak kami sudah ditegakkan. Kami berterima kasih kepada semua yang membantu dan mendampingi kami selama proses ini,” ujarnya. (rk/sb)