Disnakertrans Kotim ketika menggelar rapat UMK tahun 2026. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT - Upah minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 di Kotawaringin Timur (Kotim) naik sebesar Rp197.531 atau 5,55 persen. Yakni dari sebelumnya RpRp3.559.112,85 menjadi Rp3.756.643,61.
Kesepakatan UMK ini resmi di sampaikan sesuai hasil sidang resmi yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Jumat (19/12/2025), dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja.
Setelah melalui pembahasan dan negosiasi yang cukup panjang, UMK Kotim disepakati naik sebesar 5,55 persen.
Dalam rapat itu, perbedaan pandangan sempat mencuat, terutama terkait besaran kenaikan upah yang dinilai harus mampu menjawab kebutuhan pekerja tanpa membebani dunia usaha.
Kepala Disnakertrans Kotim, Rusnah, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut dicapai setelah seluruh pihak mempertimbangkan berbagai aspek secara matang.
“Alfa yang digunakan dalam perhitungan sebesar 0,80. Dari perhitungan itu disepakati kenaikan UMK 5,55 persen dan akan berlaku mulai Januari 2026,” ujar Rusnah.
Ia menjelaskan, rapat berlangsung cukup lama karena setiap pihak diberikan ruang untuk menyampaikan argumentasi dan masukan.
Menurutnya, dinamika yang terjadi justru menunjukkan adanya upaya bersama untuk mencari keputusan terbaik bagi semua pihak.
Rusnah menyebutkan, untuk mempercepat tercapainya kesepakatan, pimpinan rapat sempat memberikan waktu jeda agar perwakilan pengusaha dan serikat pekerja dapat berkomunikasi secara langsung.
“Hasilnya, setelah dilakukan pembicaraan antar kedua pihak, akhirnya tercapai kesepakatan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Kotim, Gatut, menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perhitungan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025 yang menggunakan formula tunggal,” jelas Gatut.
Ia menambahkan, penggunaan formula tersebut berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang sempat memberikan beberapa opsi perhitungan.
Di sisi lain, Ketua Serikat Buruh Nusantara (SBN), Sopiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menyampaikan keberatan dalam rapat.
“Kami mengusulkan alfa 0,90 agar kenaikan upah bisa lebih tinggi,” ujarnya.
Namun, usulan tersebut tidak menjadi keputusan akhir karena tidak memperoleh dukungan mayoritas peserta rapat.
"Karena suara kami tidak lebih banyak, akhirnya kami menerima hasil yang sudah disepakati,” katanya.
Meski demikian, Sopiansyah berharap kesepakatan ini benar-benar dijalankan oleh seluruh perusahaan di Kotim.
Ia juga berharap ke depan kenaikan upah dapat terus mengalami peningkatan seiring dengan kebutuhan hidup pekerja yang terus bertambah. (f1/sb)