Lewati ke konten utama
HUKUM

Kejati Kalteng Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Zirkon, 1 ASN Kepercayaan Kadis ESDM

Redaksi 23-12-2025, 10:21 WIB 1 menit baca
IH, ASN ESDM ketika digiring petugaS menuju mobil tahanan. (FOTO:ISTIMEWA)
IH, ASN ESDM ketika digiring petugaS menuju mobil tahanan. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan zirkon pada PT Investasi Mandiri periode 2020–2025.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial IH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, serta ETS, seorang perempuan yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dan melengkapi dua alat bukti yang sah.

“Berdasarkan perkembangan penyidikan, penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyu Eko Husodo, menjelaskan bahwa tersangka IH merupakan orang kepercayaan dari tersangka VC, Kepala Dinas ESDM Kalteng. IH diduga terlibat dalam penerimaan janji terkait proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai prosedur.

Sedangkan tersangka ETS diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut dengan memberikan sesuatu kepada sejumlah pegawai, dengan tujuan memperlancar penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.

“Peran ASN ini adalah sebagai orang kepercayaan dari VC (Kepala Dinas ESDM). Perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Wahyu.

Ia juga menyampaikan bahwa kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun, namun angka tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh BPKP Pusat untuk memastikan nilai kerugian secara konkret. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard