seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Begal Payudara Ditetapkan Tersangka dan Terancam 15 Tahun Pejara

by Redaksi - Tanggal 01-02-2023,   jam 06:59:38
Pelaku APG yang diamankan di Mapolresta Palangka Raya. FOTO : HUMAS POLRESTA PALANGKA RAYA Pelaku APG yang diamankan di Mapolresta Palangka Raya. FOTO : HUMAS POLRESTA PALANGKA RAYA

SB, PALANGKA RAYA - Viral aksi begal cabul terhadap anak anak dibawah umur yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan rumah makan padang Saraso membuat geram masyarakat Kota Cantik Palangka Raya.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan, langsung memerintahkan rekan kerjanya untuk menggelar rangkaian penyelidikan dalam mengungkap kejadiannya.

Kompol Ronny M Nababan, menerangkan kronologis dari kejadian, berawal dari korban yang berinisial MY (18) berencana akan berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor, dan dipepet terduga pelaku berinisial APG (33).

"Pada peristiwa tersebut, korban telah mengalami pencabulan berupa diremasnya payudara sebelah kanan yang berujung pada terjatuhnya korban atas perlakuan tidak senonoh yang dilakukan terduga pelaku," ungkapnya.

Lanjutnya, setelah kejadian tersebut terduga pelaku berhasil diamankan para warga, dan petugas yang berada di sekitar lokasi.

"Setelah terduga pelaku berhasil diamankan, keluarga korban lantas membuat laporan resmi di SPKT Polresta Palangka Raya dan menceritakan kronologis kejadian yang telah terjadi dilokasi kejadian," jelasnya.

Menurutnya, pihaknya akan menerapkan pasal UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Terduga pelaku terancam hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara," tandasnya. (ok)