Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara korupsi ke Kejaksaan. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah merampungkan penanganan empat perkara tindak pidana korupsi dengan menyerahkan delapan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus-kasus korupsi tersebut terjadi pada periode 2019 hingga 2021 dan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 26,7 miliar. Proses pelimpahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng sebagai tahapan lanjutan menuju persidangan.
Sebanyak tujuh tersangka terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan anggaran dana tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI di Kabupaten Kapuas. Perkara ini berkaitan dengan tiga paket kegiatan pembangunan infrastruktur dan kawasan transmigrasi.
Paket pekerjaan tersebut meliputi peningkatan jalan penghubung Desa Bentuk Jaya–Desa Harapan Baru, peningkatan jalan Desa Harapan Baru menuju UPT A3 Dadahup, serta pembangunan kawasan transmigrasi yang dikelola melalui Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.
Tujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, TAK Direktur CV Putra Pelita Perkasa, YN sebagai pelaksana supervisi lapangan, BS pelaksana pekerjaan fisik, DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, RA penyedia jasa, serta RN yang meminjam bendera perusahaan PT Unggul Sokaja Pusat.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial LMN merupakan penyedia jasa dalam perkara korupsi pembangunan gedung pengembangan fasilitas expo di Sampit.
Dalam pengungkapan kasus di Kapuas, penyidik juga mencatat satu tersangka berinisial DG selaku Direktur CV Wahana Karya Design tidak dapat diproses karena telah meninggal dunia.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa pelimpahan ini menandai selesainya tahap penyidikan dan menjadi bentuk tanggung jawab institusi kepolisian dalam penanganan perkara korupsi.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan segera setelah berkas dinyatakan lengkap. Selanjutnya proses hukum menjadi kewenangan kejaksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Kalteng akan terus mengawal penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi karena berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik.
“Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan agar setiap pelaksanaan anggaran negara dilakukan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” tutupnya. (rk/sb)