seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Janda di Palangka Raya Mengadu ke Polisi Usai Upah Tak Dibayar

by Redaksi - Tanggal 27-12-2025,   jam 05:38:30
ILUSTRASI INTERNET ILUSTRASI INTERNET

SB, PALANGKA RAYA – Seorang perempuan berusia 40 tahun yang bekerja sebagai tukang pijat di Kota Palangka Raya terpaksa mencari bantuan kepolisian setelah mengalami kesulitan. Disini terkendala dalam menerima upah jasa yang telah ia berikan kepada pelanggannya.

Peristiwa tersebut dialami A, seorang janda yang sehari-hari menggantungkan hidup dari jasa pijat panggilan. Kejadian bermula ketika seorang pria berinisial Y (48) menghubunginya dan meminta layanan pijat untuk dirinya dan sang istri di kediaman mereka. Tarif disepakati sebesar Rp 150 ribu per orang.

A kemudian datang ke rumah Y dan menyelesaikan jasa pijat sesuai permintaan. Namun setelah layanan selesai, upah tidak langsung dibayarkan. Y beralasan akan mentransfer pembayaran keesokan harinya. Karena mempercayai janji tersebut, A pulang tanpa menerima uang tunai.

Keesokan pagi, hingga sekitar pukul 09.00 WIB, upah yang dijanjikan tak kunjung diterima. A bersama anaknya kembali mendatangi rumah Y untuk menanyakan pembayaran, namun tidak mendapat respons meski telah mengetuk pintu berulang kali. Dalam upaya memancing pemilik rumah keluar, A sempat mematikan aliran listrik rumah tersebut.

Tindakan itu membuat Y keluar rumah dalam keadaan emosi dan menolak membayar penuh upah pijat, bahkan menyalahkan A atas pemadaman listrik. Merasa tidak memiliki pilihan lain, A akhirnya mendatangi Polda Kalteng dan menyampaikan keluhannya kepada salah satu anggota kepolisian, Ipda Shamsuddin yang dikenal dengan sapaan Cak Sam.

Ipda Shamsuddin mengatakan, setelah pihaknya menghubungi Y dan memberikan pemahaman bahwa pembayaran jasa merupakan hak pekerja, yang bersangkutan akhirnya bersedia melakukan pembayaran.

“Namun dari kesepakatan awal Rp300 ribu untuk dua orang, yang dibayarkan hanya Rp200 ribu dengan alasan hasil pijat tidak sesuai harapan,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).

Karena kondisi ekonomi dan kebutuhan sehari-hari, A terpaksa menerima pembayaran tersebut meski tidak sesuai kesepakatan awal.

Menanggapi kejadian itu, Ipda Shamsuddin mengimbau masyarakat agar bersikap bijak dan bertanggung jawab dalam setiap transaksi jasa maupun jual beli.

“Hormati kesepakatan yang telah dibuat dan hindari tindakan yang dapat merugikan pihak lain atau berpotensi menimbulkan masalah hukum,” pungkasnya. (*)