seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Diduga Gelapkan Uang Penjualan Gabah, Ketua BUMDes Lampuyang Ditetapkan Tersangka

by Redaksi - Tanggal 30-12-2025,   jam 06:12:10
AM yang diamankan oleh Polres Kotim yang diduga melakukan penggelapan uang penjualan gabah. (FOTO: ISTIMEWA) AM yang diamankan oleh Polres Kotim yang diduga melakukan penggelapan uang penjualan gabah. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial AM (34) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah milik petani di Lampuyang.

Sebelumnya diberitakan bahwa AM dilaporkan warga setelah diduga membawa kabur uang hasil penjualan gabah ke Perum Bulog Cabang Sampit. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Jaya Karya, Ipda Fauzi Alamsyah mengatakan setelah melalui serangkaian pemeriksaan, AM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

"Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Fauzi pada Senin (29/12/2025).

Ia mengatakan bahwa daei hasil penyelidikan dan pemeriksaan AM mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang hasil penjualan gabah ke Bulog.

“Pelaku mengaku telah menggelapkan uang hasil penjualan gabah ke Bulog sebesar Rp 529 juta dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Fauzi.

Akibat perbuatannya, AM kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (f1/sb)